Ketua BPD Desa Watmuri Dilaporkan, Diduga Sarat Rekayasa.

NEWSTANIMBARNEWS.COM.SAUMLAKI – Dugaan kasus pelecehan anak merupakan kasus yang banyak ditemukan dimasyarakat. Namun perlu dilakukan investigasi secara komperhensif karena juga berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam hukum yang melindungi hak individu. Hal ini yang mestinya diutamakan dengan tujuan menemukan fakta hukum yang jelas karena sering juga kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga direkayasa, oleh karena faktor suka dan tidak suka terhadap seseorang berkaitan dengan jabatan publik yang dimiliki.

Hal ini sangat miris, apalagi sampai diekspos pada media online dan menjadi viral. Perlu dilakukan verifikasi secara faktual apa lagi masalah pelecehan terhadap anak. Ketika informasi yang disampaikan misalnya di media online, cetak dan elektronik. Sangat fatal jika informasinya keliru akan berdampak pada penulisannya. Seperti penulisan jabatan yang salah, waktu dan tempat kejadian, serta penulisan nama oknum, perlu diperhatikan secara baik oleh penulis jika tidak maka akan menjadi sebuah persoalan baru.

Seperti persoalan pelecehan terhadap anak yang diduga dilakukan di Desa Watmuri dan sudah diekspos di beberapa media online. Mirisnya penulisan lead beritanya keliru. Contohnya dalam jabatan di desa tidak ada yang namanya Kepala BPD, tapi ditulis dalam Kop Berita Kepala BPD. Seharusnya Ketua BPD sangat disayangkan kenapa bisa seperti itu.

Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak terjadi di Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menimpa NN yang diduga pelakunya, NN juga menjabat sebagai ketua BPD. Tim media wartatanimbar.com melakukan investigasi jurnalistik di Desa Watmuri yang merupakan wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga dari beberapa sumber lain. Dari informasi yang didapatkan ternyata ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut, diantaranya;

Pertama, NN sebagai korban yang dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak katakanlah bernama Mawar. Informasi yang didapatkan di TKP ketika terjadi persoalan korban Mawar tidak berada di TKP melainkan sedang bermain di rumah warga yang jaraknya jauh dari TKP . Hal ini juga dibenarkan oleh salah seorang anak yang pada saat itu juga berada di TKP yang juga menjelaskan kepada warga saat permasalahan ini mulai menjadi sorotan bagi warga Desa Watmuri
Kedua, pada peristiwa tersebut anak dari NN dan beberapa orang termasuk anak-anak juga ada di TKP yang turut menyaksikan dimana beberapa anak disuruh membantu mengurut punggung NN sampai tertidur dan NN tidak melakukan apa-apa.

Ketiga, dalam memberikan keterangan di hadapan Penyidik, keterangan dari terlapor dan saksi tidak bersesuaian dan berubah-ubah antara satu dengan yang lain. Kemudian keterangan yang disampaikan di media online juga berbeda dengan yang disampaikan dihadapan Penyidik. Sehingga menjadi tanda tanya besar dan diduga laporan tersebut direkayasa oleh pelapor. Menurut sumber, oleh karena telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan nomor register :LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 12 Mei 2025, maka pelapor wajib membuktian dengan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya dihadapan Penyidik sebagaimana asas hukum ” Actori Incumbit Onus Probandi” yakni Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.

Dengan demikian persoalan yang terjadi dan menimpa NN adalah diduga direkayasa oleh oknum-oknum tertentu. Yang sengaja ingin menjatuhkan NN yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Watmuri. NN sangat menyayangkan pemberitaan di media online kenapa jabatan NN sebagai Ketua BPD dibawa-bawa dalam persoalan tersebut, dimana kejadiannya pada hari minggu di rumah NN dan bukan pada jam kerja. NN yang juga vokal dalam membawa aspirasi rakyat dengan tidak kompromi terhadap persoalan-persoalan yang menimpa masyarakat dan pengelolaan anggara desa. Diduga ada oknum-oknum tertentu yang tidak suka dan sengaja mau menjebak NN dalam sebuah persoalan.

Sehingga masyarakat, khususnya masyarakat Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas,Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Provinsi Maluku dihimbau untuk jangan termakan isu-isu murahan yang sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu dan berita-berita yang belum tentu benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Masyarakat harus cerdas untuk menilai dan menyikapi sebuah informasi yang beredar terkait benar tidaknya informasi itu. Jadi yang pahit jangan cepat dibuang dan yang manis jangan cepat ditelan. (NTN.02)